Apakah bisa pembelian produk di monotaro bebas PPN dan PPH23?
IkutiPada dasarnya dikarenakan PT Monotaro Indonesia merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagaimana aturan perpajakan UU HPP No. 7 Tahun 2021, maka pembelian barang di monotaro.id akan dikenakan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 11% dan untuk pembelian jasa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh23) sebesar 2%.
Namun ada beberapa produk yang tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.010/2017 seperti: gula, beras, dan lain-lain. Anda dapat menemukan keterangan produk bebas PPN pada halaman produk. Berikut contohnya:
Bagaimana untuk perusahaan Kawasan Berikat, Pengusaha pemungut PPN (Pemerintahan), Pengusaha yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (seperti: BUMN)?
Secara default, pembelian di monotaro.id memang akan tetap dikenakan PPN karena belum didukung sistem untuk memisahkan antara pembelian dengan PPN maupun non PPN kecuali barang gula dan beras. Namun Anda tidak perlu khawatir, monotaro.id akan menyesuaikan dengan regulasi pemerintah dan perusahaan Anda untuk memproses pesanan tanpa PPN maupun PPh23. Berikut yang dapat Anda lakukan:
1. Pilih produk dan checkout produk/kirim file PO ke cs@monotaro.id
2. Hubungi Customer Support monotaro.id melalui email, Live Chat, maupun WhatsApp dan informasikan bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan dalam regulasi bebas PPN
3. Customer Support kami akan meminta dokumen pendukung seperti surat keterangan perusahaan dalam regulasi Kawasan Berikat maupun surat dinyatakan bebas pajak
4. Customer Support kami akan meneruskan ke tim Warehouse, Finance dan Accounting kami untuk diproses lebih lanjut, sehingga nantinya invoice akan disesuaikan agar bebas pajak, serta faktur pajak akan disesuaikan nomor kode transaksi fakturnya.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.