Apakah monotaro.id dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak untuk pesanan saya?
IkutiInvoice dan Faktur Pajak akan kami terbitkan dan kirimkan melalui email yang terdaftar. Apabila Anda membutuhkan dokumen Invoice & Faktur pajak dalam hard copy silahkan menginformasikan kepada kami dengan membalas email yang kami kirimkan.
*Khusus pembayaran Bank Transfer, permintaan hard copy hanya bisa untuk transaksi di atas Rp5.000.000. Cek YouTube kami juga di link berikut.
Kami dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak atas pesanan yang Anda lakukan dengan syarat:
1. Terdaftar sebagai Akun Bisnis
2. Melengkapi data NPWP Perusahaan pada Informasi Akun Anda dan pilihan Butuh Faktur Pajak telah dicentang
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk melengkapi Informasi NPWP Perusahaan, silahkan kirimkan lampiran berupa foto atau scan kartu NPWP Anda dengan jelas yang menampilkan informasi Nama, nomor NPWP, dan Alamat Faktur Pajak kepada kami melalui layanan live chat atau email ke cs@monotaro.id
3. Permintaan invoice & faktur pajak tidak melebihi tanggal batas penerbitan
Metode Pembayaran | Status Pesanan | Tanggal Penerbitan | Jenis Dokumen | Pengiriman Dokumen Via |
Bank Transfer, COD, GoPay/ E-Wallet, Kartu Kredit & Debit Online | Terkirim | 2-5 hari kerja sejak tanggal pengiriman barang | Softcopy | |
Term Of Payment (TOP) | Terkirim | 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman barang | Hardcopy | Kurir |
Dokumen invoice & faktur pajak akan diterbitkan apabila produk sudah dikirim, sesuai dengan tanggal batas penerbitan tersebut di atas. Tanggal invoice & faktur pajak akan mengikuti tanggal penerimaan barang atau pengiriman barang (jika menggunakan kurir pengiriman pihak ketiga).
Permintaan penerbitan faktur pajak dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya terhitung dari bulan pengiriman barang. Jika sudah melewati tanggal tersebut maka kami tidak dapat merubah invoice dan faktur pajak atas pesanan tersebut jika Anda belum atau tidak mengisi NPWP sebelum batas tanggal penerbitan.
Informasi pengiriman dokumen invoice & faktur pajak selengkapnya silakan klik disini.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.