Pengajuan Pembayaran Tempo/Termin
IkutiApa itu Pembayaran Tempo/Termin?
Pembayaran tempo atau pembayaran termin adalah metode pembayaran berjangka yang dapat dinikmati hanya oleh pelanggan dengan akun Bisnis, dimana Anda dapat melakukan pembayaran setelah barang diterima dengan jangka waktu pembayaran mulai dari 14 hari maupun 30 hari sejak tanggal diterbitkannya invoice.
Anda juga bisa cek informasi secara lengkap mengenai keunggulan penggunaan Pembayaran Tempo/Termin melalui kanal YouTube kami dengan klik link berikut ya (YouTube monotaro.id).
Cara Pengajuan Pembayaran Tempo/Termin
Jika Anda ingin menggunakan metode Pembayaran Tempo/Termin Anda dapat mengajukannya dengan syarat sebagai berikut:
- Pelanggan terdaftar sebagai Akun Bisnis
- Perusahaan berdomisili di pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Kalimantan
- Isi Formulir Pengajuan Pembayaran Tempo/Termin dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan.
- NPWP
- NIB/ TDP/ SIUP
- Surat Pemusatan PPN (jika ada)
- Download Formulir Pengajuan dengan klik link di sini
- Kunjungi halaman https://www.monotaro.id/online-top-form untuk kirim permintaan pengajuan Pembayaran Tempo/Termin. Isi data perusahaan dan lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Klik Kirim Pengajuan. Tim CS kami akan segera menghubungi Anda untuk verifikasi dokumen dan membantu mengarahkan proses pengajuan Anda.
Proses pengajuan Pembayaran Tempo/Termin membutuhkan waktu 3 hari kerja terhitung sejak kami menerima semua dokumen dengan lengkap. PT Monotaro Indonesia akan melakukan proses verifikasi atas pengajuan Pembayaran Tempo/Termin dan berhak untuk menolak pengajuan Pembayaran Tempo/Termin sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan. Selengkapnya dapat Anda cek informasinya di https://www.monotaro.id/online-top-form.
Silahkan menghubungi Customer Support kami di cs@monotaro.id jika membutuhkan bantuan dan informasi lainnya.
Catatan:
*Kami berhak untuk membatalkan pesanan jika ditemukan hal yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.